Haji

 

CARA MENDAFTAR HAJI


Cara, syarat, dan biaya daftar ibadah haji reguler perlu diketahui oleh Muslim di Indonesia yang hendak pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan salah satu Rukun Islam tersebut. Di Indonesia, terdapat dua kategori pemberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji plus. Perbedaan haji plus dan haji reguler terletak pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah. Biaya haji plus terbilang jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dibutuhkan oleh peserta haji reguler. Selain itu, perbedaan lainnya adalah pihak penyelenggara keberangkatan. Haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Baca juga: Deretan Masjid Bersejarah di Dunia, Ada di Arab hingga di China Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (14/4/2022), berikut ini syarat dan cara daftar haji reguler 2022, seperti yang dilansir dari laman haji.kemenag.go.id: Syarat daftar haji Berikut ini syarat daftar haji yang harus dipenuhi: - Beragama Islam. - Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar. - Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir. - KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah. - Kartu Keluarga. - Akta kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah. - Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). - Pas foto 3X4 khusus dengan ketentuan haji terbaru, yakni meliputi latar belakang warna putih, warna baju atau kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto. Baca juga: Luhut: Arab Saudi Tertarik Garap Proyek Pembangunan Ibu Kota Negara Cara daftar haji reguler 2022 Berikut ini cara daftar haji reguler 2022: 1. Membuka tabungan haji Prosedur pendaftaran haji reguler dimulai dengan membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah. Nantinya, setoran awal tersebut akan dikirim ke rekening atas nama Kementerian Agama oleh pihak bank. Pada tahap ini, nasabah perlu melampirkan dokumen atau data pribadi (KTP) saat membuka rekening haji. Siapkan uang sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji. Nominal tersebut diperlukan agar nasabah dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji. 2. Melengkapi surat pernyataan Setelah membuka tabungan haji, nasabah akan diminta untuk melengkapi dan menandatangani surat pernyataan pendaftaran haji. Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib. Baca juga: Aturan Baru Arab Saudi soal Covid-19, Hapus Karantina hingga Meniadakan Jarak Sosial di Masjidil Haram 3. Daftar secara online Daftarkan orang yang akan berangkat haji secara online. Pendaftaran haji secara online ini dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama. 4. Melakukan setoran ke Kementerian Agama Setelah pendaftaran selesai, setor uang 25 juta rupiah yang ada di tabungan haji kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Setoran tersebut merupakan syarat daftar haji untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji. Pihak BPS BPIH nantinya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran. Setelah berhasil, simpan bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji. 5. Mendatangi kantor perwakilan Kementerian Agama Kunjungi kantor perwakilan Kemenag kabupaten atau kota sesuai domisili. Pihak kantor Kemenag akan memvalidasi data calon jemaah yang hendak berangkat haji. Pastikan pihak pendaftar membawa dokumen syarat daftar haji berikut ini: Baca juga: Mulai 1 Desember, WNI Ke Arab Saudi Tak Perlu Karantina 14 Hari di Negara Transit - Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar. - Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar. - Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar. - Fotokopi buku nikah atau akta lahir atau ijazah sebanyak 2 lembar. - Fotokopi surat kesehatan yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar. - Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih. - 2 map untuk menyimpan berkas-berkas. - Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar. - Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar. - Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar. - Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar. Langkah daftar haji reguler di Kemenag Jika semua berkas persyaratan daftar haji telah lengkap, berikut ini langkah-langkah melakukan validasi keberangkatan haji di Kementerian Agama: - Pendaftar akan diminta mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di kantor Kemenag kabupaten atau kota. - Serahkan formulir serta berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag. - Jika ada syarat yang kurang lengkap atau ada kesalahan, calon jemaah akan diminta untuk melengkapinya. - Jika berkas sudah lengkap, calon jemaah akan diminta untuk foto dan merekam sidik jari yang akan dimasukkan ke SPPH. - Calon jemaah akan diminta memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan tidak ada kesalahan. - Jika sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangi dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor pendaftaran. Pastikan lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag. - Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank. Kedua bukti ini harus disimpan dengan baik. - Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag yakni haji.kemenag.go.id. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924. - Calon jemaah kini tinggal menunggu pemanggilan untuk pelunasan BIPH sesuai dengan daftar tunggunya. Besaran pelunasan BPIH akan mengalami penyesuaian setiap tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah. Baca juga: Arab Saudi Buka Umrah untuk WNI Tahun 2022, Syaratnya Sudah Vaksin Booster Biaya haji 2022 Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih adalah salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati senilai Rp 808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Dengan begitu, total BPIH tahun 2022 yang disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Informasi lebih lanjut mengenai cara daftar haji 2022, bisa dilihat di laman https://haji.kemenag.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Haji Reguler 2022 serta Rincian Biayanya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/17/113000381/cara-daftar-haji-reguler-2022-serta-rincian-biayanya?page=all.
Penulis : Muhamad Syahrial
Editor : Muhamad Syahrial

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Categories: Share

Leave a Reply