PMA
PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diterbitkan Kementerian Agame untuk melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam. Dalam PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ini didalamnya mengatur tentang pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen kehendak nikah, penolakan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, perjanjian perkawinan, pelaksanaan pencatatan nikah hingga penyerahan Buku Nikah.
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pernikahan Campur, namun adalah pernikahan seagama Islam hanya berbeda kewarganegaraan, Pencatatan Nikah di Luar Negeri, Pencatatan Rujuk, Sarana Pernikhan, Tata cara penulisan formulir dan dokumen pernikahan, legalisasi dan penerbitan duplikat buku nikah, pencatatan perubahan status, pengamanan dokumen, hingga pelaporan dan supervisi pencatatan nikah dan rujuk.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ditetapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diundangkan oleh DirjenPP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118, agar setiap orang mengetahuinya.
Permenag 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
Mencabut
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan mencabut:
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di Luar Negeri;
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim;
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1153); dan
Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pendaftran Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk,