Syarat Nikah di KUA Terbaru 2022, Cara Daftar, dan Biayanya
Syarat Nikah di KUA Terbaru 2022, Cara Daftar, dan Biayanya
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pasangan yang ingin melangkah ke jenjang pernikahan, mengetahui persyaratan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terbaru 2022 menjadi hal wajib. Mengingat prosesi pernikahan melibatkan urusan administrasi yang diatur oleh negara yang memerlukan beberapa dokumen penting sebagai arsip. Lantas, apa saja syarat nikah di KUA yang harus dipersiapkan oleh pihak perempuan dan laki-laki?
Aturan Pernikahan di KUA
Persyaratan nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan. Pada ketentuan tersebut tertuang daftar berkas yang harus dikumpulkan, prosedur, dan lain sebagainya. Sementara itu, berkaitan dengan pungutan biaya pernikahan terkandung dalam PP No. 48 tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Apabila Anda berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Maka alangkah lebih baik segera memahami tata cara, biaya, dan syarat nikah di KUA berikut ini.
Perlu diketahui, negara tidak mematok biaya nikah jika diselenggarakan di KUA (Kantor Urusan Agama). Pernikahan yang diadakan di KUA hanya pada hari kerja dan jam operasional. Yakni dari hari Senin sampai Jumat pukul 08:00 WIB – 16:00 WIB. Namun, jika kedua mempelai menginginkan akad nikah di luar KUA, maka harus membayar Rp 600.000. Uang tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP.
Syarat Nikah di KUA 2022
Dokumen yang harus dilampirkan
calon suami dan calon istri ketika mengajukan permohonan menikah terdiri dari:
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW
domisili dua orang mempelai.
2. Surat
keterangan menikah (model N1).
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai
(model N2).
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang
mempelai (N3).
5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat
pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan
hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan
pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
9. Surat izin dari instansi jika mempelai
anggota TNI/Polri.
10. Syarat nikah di KUA
berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin
menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
11. Akta cerai atau
bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Persyaratan Nikah untuk Laki-laki
1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke
kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh
blangko model N1, N2, N3, dan N4.
3. Jika seorang duda, mengisi blanko model N6
dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
4. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai
laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran
talak jika duda cerai.
5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7)
jika diwakili orang lain.
6. Fotocopy KTP elektronik.
7. Fotocopy akta lahir.
8. Fotocopy kartu keluarga.
9. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon
istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan
yang sama.
10. Syarat nikah di KUA
2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota
kepolisian atau TNI.
11. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19
tahun.
12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
13. Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon
suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
14. Syarat nikah di KUA 2022 untuk pria yang terakhir adalah surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.
Persyaratan Nikah untuk Perempuan
1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke
kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh
blangko model N1, N2, N3, dan N4.
3. Jika seorang janda, mengisi blanko model N6
dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika
janda cerai.
5. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai
wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika
diwakili orang lain.
6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas
terdekat dan bukti imunisasi.
7. Fotocopy KTP elektronik.
8. Fotocopy akta lahir.
9. Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang
tak kalah penting adalah fotocopy kartu
keluarga.
10. Pas foto 3x2 latar
belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan
yang sama.
11. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian
atau TNI.
12. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19
tahun.
13. Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
1. Datang ke ketua RT/RW domisili untuk meminta
surat pengantar.
2. Berkunjung ke kantor desa atau kelurahan
setempat untuk surat pengantar syarat nikah di KUA.
3. Cara daftar nikah di KUA selanjutnya adalah
datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum akad. Jika kurang dari 10 hari, harus
menyerahkan dispensasi bertanda tangan camat.
4. Membayar biaya pencatatan pada petugas KUA.
Atau biaya Rp 600.000 jika berencana melaksanakan akad di luar kantor KUA.
5. Cara daftar nikah di KUA berikutnya,
melampirkan seluruh berkas yang diminta.
6. Beberapa daerah mewajibkan keikutsertaan
calon pengantin pada program bimbingan pranikah.
7. Datang kembali ke kantor KUA pada waktu akad
sesuai persetujuan bersama wali nikah.
8. Cara daftar nikah di KUA yang terakhir adalah jangan lupa periksa buku nikah yang akan diserahkan oleh pihak KUA, sebelum ditandatangani.