KODE ETIK ASN KUA
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
KANTOR URUSAN AGAMA
1.
Undang – Undang Dasar 1945
2.
UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
3.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
4. Peraturah Pemerintah Nomor 61 Tahun
2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun
2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 65
Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama
NILAI-NILAI PELAKSANA PELAYANAN
1.
Adil dan tidak diskriminatif.
2.
Cepat, bersih, dan melayani.
3.
Profesional.
4.
Bertanggung jawab.
5.
Berintegritas.
6.
Santun dan ramah.
KEWAJIBAN PELAKSANA PELAYANAN
1.
Melayani dengan baik setiap
permohonan layanan.
2. Menerapkan prinsip kehati-hatian,
ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan
dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan.
3. Memberitahukan dengan santun
dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan
layanan.
4. Menyelesaikan pelayanan dalam
rentang waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan
Standar Operasional Prosedur.
5. Menyimpan rahasia negara dan/atau
rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai
ketentuan yang berlaku.
LARANGAN PELAKSANA PELAYANAN
1.
Meminta sesuatu dari pemohon
pelayanan di luar yang telah ditentukan.
2. Menerima sesuatu dari
pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan
dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah
ditentukan.
3. Meminta dan/atau menerima sesuatu
dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan/atau toleransi
kelebihan muatan yang telah ditentukan.
4.
Menjanjikan kemudahan pemberian
layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan.
5.
Mempersulit pemberian layanan dengan
maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon.
6.
Bertindak diskriminatif dalam
memberikan pelayanan.
HAK PELAKSANA PELAYANAN
Hak bagi pelaksana pelayanan informasi publik adalah segala hak
yang melekat pada dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan
perundangan yang berlaku, dan bagi tenaga honorer sesuai dengan yang ditetapkan
dalam materi kontrak antara yang bersangkutan dengan instansi induk.
KOMPENSASI
1. Jika proses pelayanan tidak selesai dalam jangka waktu yang ditentukan maka produk layanan akan diantar oleh petugas pelayanan kepada pemohon.
2. Jika pejabat penandatangan produk layanan masih berhalangan atau tidak ada di tempat dalam kondisi tertentu, yang mengakibatkan proses pelayanan tidak sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka petugas akan menghubungi pemohon melalui telpon/HP/WA dan atau mengantar sendiri produk pelayanan sesuai kesepakatan antara petugas dan pemohon.
